Perjudian dengan uang
atau barang, diharamkan oleh Allah karena berpotensi terhadap timbulnya
permusuhan dan kebencian di antara para pelakunya, di samping berpotensi
dalam menjauhkan diri dari Allah dan melalaikan shalat. Sebagaimana
difirmankan Allah dalam surat al-Maaidah ayat 90 - 91:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الخَمْرُ وَالمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ العَدَاوَةَ وَالبَغْضَاء فِي الخَمْرِ وَالمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَل أَنتُم مُّنتَهُونَ(91
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan
berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang;
maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." [Al-Maa'idah
(5) : 90-91]
Taruhan dalam menonton sepak bola tidak termasuk
dalam perlombaan yang memenuhi kriteria yang diperbolehkan syariah.
Taruhan tidak ubahnya perjudian, karena para peserta memberikan uang,
lalu menggantungkan kepada nasib dan kejadian yang belum jelas, bila
pilihannya tepat ia akan mendapatkan uang rivalnya dan bila pilihannya
meleset, uangnya akan diambil oleh rivalnya. Inilah bentuk perjudian
yang dilakukan oleh bangsa Arab saat diturunkan ayat al-Qur'an di atas.
Meskipun taruhan itu tidak berbentuk uang, misalnya dengan mentraktir
lawannya, ini juga tidak jauh berbeda dengan apabila menggunakan uang.
Memang terkadang taruhan tidak menggunakan jumlah uang yang cukup besar
dan tidak untuk mencari untung. Namun perlu diketahui, sebenarnya di
sana juga terjadi ajang perjudian dan taruhan dalam jumlah yang tidak
sedikit dan untuk mencari keuntungan dan spekulasi. Tindakannya sama,
pekerjaannya juga sama dan tatacaranya pun sama, tentu hukumnya pun
tidak akan berbeda.
Kalau kita dilarang melakukan sesuatu oleh
agama, kita harus meninggalkannya secara keseluruhan baik besar maupun
kecil. Kita dilarang mencuri, apakah kita boleh mencuri uang yang
jumlahnya sedikit? Kita dilarang minum minuman memabokkan, tentu banyak
maupun sedikit yang kita minum tetap diharamkan. Terkadang karena biasa
melakukan dosa kecil, kita menjadi ringan hati untuk melakukan dosa yang
lebih besar dan seterusnya.
Menjadi penggemar olahraga dan
menikmatinya tidak harus melalui tatacara yang salah, dilarang agama
atau malah menjerumuskan diri kepada hal-hal yang negatif. Di sana juga
banyak nilai positif yang bisa kita petik kalau kita menghendakinya,
seperti pentingnya kesehatan, sportifitas, kejujuran dan keuletan, do'a,
disiplin serta manajemen waktu yang baik. Itu semua nilai-nilai Islami
yang terkadang kita lupakan pada saat kita menonton pertandingan
olahraga, sehingga tidak sedikit dari saudara-saudara kita yang lebih
senang mengambil nilai negatifnya.
Wallahu alam. Semoga bermanfaat.
Sumber : Fb Strawberry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar