Usaha-usaha
dalam bidang ekonomi ada yang dikelola sendiri, dan ada juga yang dikelola
secara berkelompok. Mari kita bahas lebih lanjut
a. Usaha ekonomi
yang dikelola Sendiri
Usaha
ekonomi yang dikelola perseorangan atau diusahakan sendiri biasanya modalnya
yang terbatas. Contoh-contoh usaha ekonomi yang dikelola perorangan antara lain
sebagai berikut.
1.
Usaha pertanian
Kebanyakan
usaha dalam bidang pertanian dilakukan secara perseorangan. Usaha pertanian
biasanya dilakukan dengan modal yang terbatas. Seorang petani biasanya mengolah
dan menggarap lahan yang terbatas. Hanya sedikit saja usaha pertanian yang
dilakukan secara besar-besaran.
2. Industri kecil
Industri-industri
kecil yang berupa industri rumah tangga biasanya dikelola secara perseorangan.
Contoh industri kecil ini adalah usaha kerajinan, misalnya industri pembuatan
mebel seperti meja, kursi, lemari, industri keramik, dan lain-lain.
3. Usaha perdagangan
Usaha
perdagangan yang dikelola secara perseorangan biasanya perdagangan dalam jumlah
kecil sampai menengah. Termasuk dalam usaha perdagangan antara lain: usaha
membuka toko kecil, membuka warung, penjaja keliling, pedagang kaki lima, pedagang di
lapaklapak pasar, pedagang hasil bumi, dan lain-lain.
4. Usaha jasa
Banyak
usaha jasa yang dikelola secara perorangan. Contoh usaha jasa yang dikelola perorangan
adalah: usaha salon, bengkel, foto kopi, tukang cukur, tukang pijit, dan
lain-lain.
b. Usaha ekonomi
yang dikelola kelompok
Usaha
ekonomi yang dikelola secara berkelompok adalah usaha yang dijalankan secara
bersama-sama, baik dalam hal modal, pengelolaan, maupun dalam hal bagi hasil.
Contoh usaha ekonomi yang dikelola secara bersama-sama, antara lain firma, CV,
PT, BUMN, Perusahaan Daerah, dan Koperasi.
1. Firma
Firma
adalah perusahaan yang didirikan oleh sedikitnya dua orang. Biasanya pendiri
firma adalah orang-orang yang sudah saling kenal. Setiap anggota firma
mempunyai hak untuk bertindak atas nama firma. Risiko tindakan anggota firma
ditanggung bersama.
2. CV (Commanditaire
Vennotschaap/Persekutuan Komanditer)
CV
adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih
dengan modal dari pengusaha itu dan dari beberapa penanam modal.
Pengusaha menjadi pimpinan perusahaan dan bertanggung jawab atas
kelangsungan hidup perusahaan. Para penanam
modal mempercayakan pengelolaan CV kepada pengusaha. Sebuah perusahaan
yang berbentuk CV bisa dikembangkan dari firma. Hal ini terjadi bila
sebuah firma ingin mengembangkan usaha dan membutuhkan tambahan modal.
3. PT (Perseroan Terbatas)
PT
adalah perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham. Saham adalah surat berharga sebagai
tanda keikutsertaan menanamkan modal dalam perusahaan. Setiap saham memiliki
nilai nominal. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum dalam saham. Saham diperjualbelikan
di pasar modal. Pemilik saham akan mendapatkan deviden. Deviden adalah laba
perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham.
4. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN
atau perusahaan negara adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh
negara. Ada
tiga bentuk perusahaan negara, yaitu:
a.
Perusahaan Jawatan (Perjan);
b.
Perusahaan Umum (Perum); dan
c.
Perusahaan Perseroan (Persero).
5. Perusahaan Daerah
Perusahaan
daerah adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Tujuan
pendirian perusahaan daerah antara lain sebagai berikut.
a.
Turut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional.
b. Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja dalam
rangka menuju masyarakat adil dan makmur. Perusahan daerah dipimpin oleh staf
direksi yang jumah dan anggotanya ditetapkan dalam peraturan pendiriannya.
Anggota staf direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas
persetujuan DPRD.
6. Koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama dalam bidang ekonomi. Kerjasama dalam koperasi berdasarkan
prinsip saling membutuhkan dan kesamaan kebutuhan anggotanya. Di Indonesia ada
lima bentuk koperasi, yaitu Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi
Produksi, Koperasi Jasa, dan Koperasi Serba Usaha.
a. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menjalankan usaha
penyediaan berbagai barang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti beras,
gula, sabun, minyak goreng, perkakas rumah tangga dan barang-barang elektronik.
Tujuannya pembentukan koperasi konsumsi adalah memenuhi kebutuhan anggotanya
akan barangbarang konsumsi dengan harga dan mutu yang layak.
b. Koperasi Simpan Pinjam atau
Koperasi Kredit adalah koperasi koperasi yang bergerak dalam usaha
simpanpinjam. Koperasi ini menerima simpanan dari anggota. Uang yang terkumpul
disalurkan kepada anggota dalam bentuk pinjaman. Contoh Koperasi Simpan Pinjam
adalah KUD, Bukopin, dan Bank Koperasi Pasar.
c. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bergerak
dalam bidang produksi barang-barang. Produksi barang-barang tersebut dapat dilakukan
secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri. Contoh Koperasi Produksi antara
lain koperasi peternakan sapi, koperasi pengusaha tahu dan tempe, koperasi pengusaha batik, dan koperasi
pertanian.
d. Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di
bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggotanya maupun masyarakat umum. Contoh
koperasi jasa adalah: koperasi angkutan, koperasi jasa audit, koperasi
perumahan, koperasi asuransi, dan koperasi pengurusan dokumen. Contoh Koperasi
Jasa yang terkenal di Jakarta
adalah Kopaja. Kopaja menyediakan jasa angkutan bagi warga ibu kota.
e. Koperasi serba usaha adalah
koperasi yang menjalankan bermacam-macam usaha, seperti menyediakan barang
kebutuhan sehari- hari, melayani simpan pinjam, melakukan usaha produksi, dan lain-lain.
d. Menghargai
kegiatan ekonomi orang lain
Untuk memenuhi kebutuhan hidup
orang bekerja. Ada
bermacammacam usaha yang dilakukan manusia. Ada yang menjadi petani, nelayan, karyawan
pabrik, pegawai negeri, pedagang, pengusaha, guru, polisi, jaksa, artis,
tukang, dan lain-lain. Coba kamu sebutkan pekerjaan apa saja yang dilakukan
oleh warga di sekitar tempat tinggalmu! Pekerjaan atau usaha setiap orang dalam
memenuhi kebutuhan hidup harus kita hargai. Bagaimana kita menghargai pekerjaan
orang lain? Menghargai kegiatan atau usaha orang lain dapat kita lakukan dengan
cara sebagai berikut.
1. Tidak menghina orang karena
pekerjaannya. Misalnya, kita tidak boleh menghina seorang pemulung. Mengapa?
Karena semua pekerjaan halal adalah pekerjaan yang mulia. Oleh karena itu kita
harus menghargai pekerjaan setiap orang.
2. Tidak menggangu usaha orang
lain.
3. Tidak iri terhadap
keberhasilan usaha orang lain. Orang lain yang berhasil patut kita teladani.
4. Melakukan persaingan yang sehat
dalam melakukan usaha yang sama. Misalnya, tidak boleh merusak harga untuk
menarik pelanggan.
5. Jika sudah berhasil, kita
sebaiknya membantu usaha orang lain.
CONTOH KEGIATAN ORANG DALAM
BERWIRAUSAHA
1. Usaha ES DAWET
2.
Usaha Industri Rumah Tangga Pembuatan Kue/ Roti
3.
Usaha Sepatu
4. Usaha
pembuatan batu Bata
Terimakasih tentang artikel ini, pr saya jadi terselesaikan
BalasHapussangat memusing kan
BalasHapusMaksud nya apa?
HapusThanks you 👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍 good good luck 👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍
BalasHapus^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^
BalasHapus♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤`♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤♤