Rabu, 14 November 2012

"Andai Aku menjadi Ketua KPK"



"Andai Aku menjadi Ketua KPK"


Menjadi seorang yang memiliki tugas sebagai pemberantas kejahatan yang berupa Korupsi adalah suatu tugas yang sangat mulia dan di hadapkan dengan berbagai tantangan. Karena itu adalah resiko setiap jabatan dan tugas yang di peroleh. Saat ini terdapat banyak kasus korupsi yang terjadi di berbagai daerah. Perlu beberapa tindakan yang harus dilakukan untuk mencegah maupun menanggulangi Korupsi kalau perlu memusnahkan semua Korupsi dan para Karuptor.
     Bila di kemudian hari saya menjabat sebagai Ketua KPK maka banyak tindakan yang akan saya lakukan yaitu antara lain :
  

1. Internal KPK
- Struktur Kuat yaitu Untuk membentuk suatu struktur KPK yang Kuat maka harus selalu didukung dengan fungsi pengawasan masing-masing bagian hingga unit terkecil maupun individu sehingga akan menghasilkan pekerjaan yang Lebih Profesional dan Proporsional
- SDM karir yaitu suatu bentuk yang memberikan kesempatan untuk setiap penyidik berkarir pada KPK hingga di promosikan pada jabatan yang level tertinggi dengan kompensasi yang memadai dan mencukupi.
-  SDM Cerdas yaitu untuk meningkatkan kemampuan yang lebih Profesional dan Proporsional maka   di lakukan suatu pelatihan dan pembentukan kemampuan dalam hal penyelidikan, serna menjadikan para professional muda untuk di didik sebagai calon penyidik yang professional aktif.
-  Skep Penyidik Korupsi adalah KPK membuat suatu skep bagi para penyidik di bidang Korupsi dan hanya KPK yang berhak mengeluarkan SKEP tersebut, Sehingga para anggota yang berada pada instansi KPK lebih Profesional dan lebih diakui.

2. Ekternal KPK
- Sosialisasi KPK yaitu suatu bentuk kegiatan perkenalan kepada generasi muda dari tingkat SD hingga Mahasiswa untuk berlaku anti Korupsi dan mengubah pola fikir untuk berlaku Jujur dan Adil.
- Pemberantasan Korupsi yaitu Menerima laporan yang disampaikan Masyarakat maupun temuan langsung berkaitan dengan tindak pidana Korupsi dan di tindak lanjuti secara Transparan dan adil.
- Undang- Undang Korupsi yaitu menyampaikan dan mengusulkan kepada DPR dan Presiden undang-undang korupsi berdasarkan hasil penyelidikan dan evaluasi setiap bulan, semester dan tahunan agar hukuman para koruptor di perberat minimal 30 tahun penjara dan maksimal Hukuman Mati atau gantung. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan membuat efek jera bagi para Koruptor yang ingin melakukan Korupsi.
- Koordinasi dengan MOU yaitu melakukan Koordinasi dengan para penegak Hukum sehingga akan terjalin komunikasi yang baik dalam pelaksanaan tugas.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka hendaknya dilakukan berbagai evaluasi setiap tahunnya hubungan antara Hukuman dan jumlah korupsi dilakukan semacam suatu studi bila hukuman nya berat (Mati) Jumlah korupsi di jamin dan yakin akan berkurang bahkan hilang. Mari bersama kita wujudkan suatu tatanan Negara yang bebas dari Korupsi untuk mencapai pembangunan dan Surga Akhirat. Ingatlah bahwasanya aka nada kehidupan yang lebih kekal dari saat ini.


Wassalam


PEBRI TOPIQ, SE. MM

2 komentar:

  1. sukses ya buat postingannya, silakan mampir juga ke http://aniatul-hidayah.blogspot.com/2012/11/andai-aku-menjadi-ketua-kpk.html

    BalasHapus
    Balasan
    1. Makasi ya mbak... Blog mbak bagus dan keren... bagaimana membuat label seperti itu??

      Hapus

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG Topiqtrend SEMOGA SUKSES SELALU