WESEL DAN PROMES
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam dunia perdagangan kemungkinan
pembayaran dengan uang tunai akan memiliki banyak resiko. Selain menjadi
incaran orang jahat terhadap barang bawaannya, juga akan menyulitkan saat
membawa uang tersebut karena terlalu berat untuk mata uang tunai. Disamping itu
dalam penghitungan mata uang tunai baik logam atau tunai, akan membutuhkan
waktu yang cukup lama.
Oleh karena itu, dalam dunia perdagangan, diperlukan bentuk pembayaran yang
lebih mudah, lebih lancar, lebih mudah, dan lebih aman.
Untuk memudahkan pembayaran dalam setiap
bertransaksi maka diperlukan surat-surat berharga yang bernilai uang dimana
surat-surat tersebut telah diakui dan dilindungi berharga.hukum baik dalam
transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan, dan lain sejenisnya. Surat-surat
itu mudah diperdagangkan karena menunjukkan suatu nilai tertentu yang dapat
dialihkan dari tangan satu ke tangan lain.
Pada makalah ini kami akan menjelaskan lebih lanjut
tentang
pengertian dan macam-macam dari Wesel dan Promes.
B. Perumusan Masalah.
1. Apa pengertian dan macam Wesel ?
2. Apa pengertian dan macam Promes ?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian dan macam-macam Wesel.
2. Untuk
mengetahui pengertian dan macam-macam Promes.
BAB II
PEMBAHASAN
A. WESEL
1. Sejarah Surat Wesel
Surat wesel, sebagai yang ada pada waktu sekarang, pada zaman
Romawi belum dikenal. Sejarah surat wesel baru dimulai pada abad ketiga belas,
yang erat hubungannya dengan penukaran uang (wisselen van geld). Dari sanalah
perkataan “wissel”. Orang yang akan pergi ke Negara lain, di mana mata uangnya
berbeda dengan uang di daerah tempat tinggalnya, merasa perlu untuk menukarkan
uangnya dengan uang di tempat yang akan dikunjungi itu. Hal itu dilakukan
dengan cara dia datang
di tempat penukar uang di daerahnya untuk mendapat tukaran secukupnya. Untuk
itu ia tidak mendapat uang asing sebagai tukarannya, tetapi dia hanya menerima
sepucuk surat yang harus ditukarkan di tempat yang akan dikunjungi itu. Maklum,
pada waktu itu berpergian dengan membawa uang sangat berbahaya.
Dalam perniagaan internasional, perdagangan uang dipusatkan pada
bursa (jaarbeurzen of missen), di mana banyak sekali dilakukan pembayaran uang.
Dari sinilah timbul adanya “miswissel”, yakni wesel yang berlaku di bursa.
Selanjutnya timbul “rekta wissel” (wesel tidak kepada-pengganti), dalam mana pemilik
wesel itu tidak boleh diganti. Paling banter dia dapat memberikan kuasa kepada
orang lain untuk mengambil uang pada penukar uang tertentu di Negara lain, di
mana sekarang dia berada. Andosemen pada waktu itu belum ada, sebab andosemen
baru timbul pada abad ketujuh belas.
2.
Pengertian surat wesel
Wesel merupakan suatu
perintah pembayaran yang diberikan oleh penarik kepada yang kena tarik yang harus melakukan pembayaran itu kepada pemegangnya.
Surat wesel adalah surat berharga yang memuat kata “wesel” didalamnya,
ditanggali dan ditanta tangani di suatu tempat, dalam mana penerbit (treker)
memberi perintah tak bersyarat kepada tersangkut (betrokkene) untuk membayar
sejumlah uang pada hari bayar (vervaldag) kepada orang yang ditunjuk oleh
penerbit yang disebut penerima (nemer) atau penggantinya di suatu tempat
tertentu.
Dengan begitu, maka
personalia yang bersangkutan dengan surat wesel dapat diperinci sebagai
berikut:
a.
Penerbit (treker), yaitu orang yang membuat atau menerbitkan atau
mengeluarkan surat wesel.
b.
Tersangkut (betrokkene) yaitu orang yang mendapat perintah dari
penerbit untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada penerima.
c.
Penerima (nemmer) yaitu orang yang ditunjuk oleh penerbit untuk
menerima sejumlah uang sebagai disebut dalam surat wesel pada hari bayar.
d.
Pemegang (houder) adalah orang yang memperolah surat wesel dari
penerima atau pemegang lainnya.
e.
Ansodan (endosant) ialah kedudukan penerima atau pemegang, yang
menyerahkan surat wesel kepada orang lain, sedangkan orang lain yang menerima
penyerahan surat itu disebut “pemegang”.
3.
Pengelompokan peraturan-peraturan Surat Wesel
Dari sejarahnya dapat diambil kesimpulan bahwa wesel itu adalah
suatu lembaga hukum yang berlaku di semua Negara. Kalau kita selidiki,
peraturan-peraturan mengenai wesel yang berlaku di Negara-negara di dunia ini,
maka kita dapat mengelompokkan menjadi 3 kelompok besar, yaitu:
a.
Kelompok prancis
Kelompok
prancis, dalam mana peraturan Nederland termasuk, mempunyai ciri-ciri yang
memandang bahwa perjanjian wesel adalah tidak lain dari pada perjanjian jual
beli uang asing. Klausul valuta dan perbedaan tempat merupakan unsur pokok.
Klausul valuta dalah klausul dalam perjanjian pinjaman uang, di mana ditentukan
bahwa pembayaran kembali pinjaman itu harus dilakukan dengan uang asing.
Perbedaan tempat, ialah ketentuan dalam hukum wesel pada waktu itu bahwa tempat
tinggal penerbit dan tersangkut atau aksepten harus berlainan, artinya tidak
menjadi satu tempat.
b.
Kelompok jerman
Kelompok
jerman ini berpegang teguh pada teori “abstaksi material”, di mana wesel itu
merupakan suatu janji membayar yang berdiri sendiri dan tidak ada hubungannya
dengan hubungan dasar yang menjadi sumber perikatan dan penerbitan wesel itu.
c.
Kelompok inggris-amerika
Kelompok
inggris-amerika ini berdiri di tengah-tengah, yakni pada satu pihak dia ingin
melindungi pihak ketiga yang jujur dengan cara memberlakukan teori abstraksi
material bagi pihak keriga atau pihak luar, di ;lain pihak mereka memberlakukan
ajaran hubungan klausal antara para pihak asli (pihak dalam).
4.
Bentuk surat Wesel
Bentuk surat wesel dibagi
menjadi 2, yaitu:
a.
Bentuk surat wesel umum
Ada tiga bentuk umum mengenai surat wesel, yaitu:
1) Wesel atas nama, yaitu wesel yang nama
pemiliknya ditulis dalam wesel itu. Meskipun wesel ini atas nama, tetapi dapat
diserahkan kepada orang lain dengan andosemen, yang mempunyai akibat sebagai andosemen
biasa (pasal 110 ayat1).
2) Wesel kepada pengganti, yaitu wesel yang disamping nama pemiliknya
ada tambahan sebuah klausul yang berbunyi “atau penggantinya”. Penyerahan wesel
ini kepada orang lain dengan andosemen (pasal 110 ayat 1).
3) Wesel tidak kepada
pengganti, ialah wesel atas nama dengan tambahan klausul “tidak kepada
pengganti”. Wesel jenis ini bukanlah jenis surat berharga, melainkan surat yang
berharga atau “wesel rekta” sedangkan peyerahannya tidak boleh mempergunakan
andosemen, melainkan harus dilakukan dengan sesi (cessie), yang berakibat
peralihan itu harus diketahui/disetujui oleh debitur (pasal 110 ayat 2).
b. Bentuk wesel khusus
Di samping bentuk wesel umum sebagai yang telah dibicarakan pada
pelajaran yang lalu, KUHD mengenal wesel-wesel bentuk khusus yang diatur dalam
pasal 102. 102 a, 103 dan 126. Yang perinciannya adalah sebagai berikut.
1) Wesel yang
diterbitkan untuk penerbit sendiri atau penggantinya.
2) Wesel yang diterbitkan
kepada penerbit sendiri.
3) Wesel yang diterbitkan atas tanggungan pihak ketiga.
4) Wesel inkaso.
5) Wesel domisili.
6) Wesel domisili dalam blanko.
5.
Ketentuan pembayaran
Ketentuan tentang tanggal pembayaran wesel atau tanggal penarikan
wesel, dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Payable after sight of Bill of
Exchange
Wesel yang harus dibayar setelah
diperlihatkan oleh pembawanya kepada tertarik setelah melampaui waktu atau
tanggal yang ditentukan, yang tertera pada wesel tersebut.
b. Payable of demand of Bill of Exchange
Wesel yang harus dibayar
kepada pembawanya setelah diperlihatkan dalam waktu setahun setelah tanggal
pembayarannya diminta oleh pembawanya itu.
Surat berharga ini banyak dipergunakan dalam lalu lintas
pembayaran, baik dalam negeri maupun luar negeri.
B. PROMES
1. Definisi Promes
Berbeda dengan surat wesel
yang mengandung perintah, promes atau aksep menyebutkan janji atau kesanggupan
untuk membayar. Istilah promes berasal dari kata promesse dalam bahasa prancis
yang artinya, sanggup atau janji, yaitu sanggung membayar atau janji membayar.
Orang yang menandatangani surat itu menyanggupi atau berjanji untuk membayar
sejumlah uang yang tersebut dalam surat itu kepada setiap pemegangnya.
Promes atas unjuk adalah suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo
pembayaran dimana pembayaran harus dilakukan setiap saat apabila diminta oleh
pemberi pinjaman. Biasanya sipemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan
dengan tenggang waktu beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diinginkan. Promes ini bersifat atas
tunjuk, artinya siapa saja yang memegang surat itu dan setiap saat ia
memperlihatkan kepada yang bertandatangan ia akan memperoleh pembayaran.
Dalam promes disebutkan jumlah pokok hutang serta bunga (apabila
ada) dan tanggal jatuh tempo pembayarannya. Kadangkala dicantumkan pula adanya
suatu ketentuan yang mengatur apabila si pembayar mengalami gagal bayar. Dalam
hal pinjam meminjam uang antar perorangan, penanda tanganan promes ini adalah
merupakan suatu cara terbaik guna kepentingan perpajakan dan pembuktian.
Promes adalah berbeda dari surat
pengakuan hutang biasa dimana
pada surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang, tetapi
dalam promes tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas
jumlah yang tercantum pada promes tersebut. Kegunaan lain dari promes yaitu
untuk pembiayaan atas kebutuhan dana suatu perusahaan yaitu melalui penerbitan
atapun pengalihan surat berharga.
2. Penerbitan
Penerbitan promes atas
tunjuk dapat dilakukan secara penglihatan dan dapat pula secara sesudah
penglihatan. Perbedaan antara promes atas tunjuk dan surat sanggup adalah pada
promes atas tunjuk nama pemegangnya tidak dalam surat itu. Adapun pada surat
sanggup nama pemegangnya dicantumkan dalam teksnya. Tiap promes berisikan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Keterangan
tertunjuk yang menyebutkan kesanggupan untuk menanggung pembayaran (promes
kepada tertunjuk).
b. Kesanggupan yang tidak bersyarat untuk
membayar sejumlah uang.
c. Penetapan hari bayarnya.
d. Penetapan tempat di mana pembayaran harus
dilakukan.
e. Nama orang yang kepadanya yang ditunjuk.
f. Tanggal dan tempat surat kesanggupan itu
ditandatangani.
g. Tanda
tangan orang yang mengeluarkan surat.
3. Tenggang waktu pembayaran
Pemegang surat promes atas tunjuk harus menagih pembayarannya
dalam waktu 6 hari setelah surat itu diterimanya sebagai pembayaran, hari
penerimaannya tidak dihitung sebagaimana ditentukan di dalam pasal 229i ayat 1
KUHD. Kemudian dalam ayat 2 pasal tersebut dinyatakan bahwa apabila dalam
proses itu disebutkan hari, tanggal pembayaran, maka dalam tenggang waktu 6
hari, pemegang promes atas tunjuk harus mengajukan penawaran pembayaran kepada
penandatangan. Apabila hari terakhir tenggang waktu 6 hari jatuh pada hari
raya, menurut pasal 229b bis KUHD maka kewajiban dan tanggung jawab terus
berjalan sampai dengan hari pertama berikutnya.
4. Kewajiban dan tanggung jawab
penandatangan
Jika dalam tenggang waktu yang telah ditentukan pemegangn promes
atas tunjuk telah menawarkan pembayaran, namun ternyata mendapat penolakan
pembayaran maka ia harus menawarkannya untuk dicabut kepada orang yang
memberikan kepadanya sebagai pembayaran. Akan tetapi, tidak berarti tuntutan
pembayaran pemegang itu menjadi lenyap, penandatangan itu berkewajiban membayar
kepada pemegang dalam hal terjadi non pembayaran.
5. Daluwarsa
Yaitu setelah lewat tenggang waktu 6 bulan terhitung mulai hari
penerbitan semula, maka segala tuntutan terhadap penanda tangan promes atau
terhadap mereka yang telah menggunakan promes tersebut sebagai pembayaran
dihapuskan.
BAB III
P E N U T U P
A. KESIMPULAN.
Berdasarkan
pembahasan yang telah diuraikan, maka dapat diambil kesimpulan dari tentang Wesel dan promes
adalah bagian dari surat berharga yang mempunyai harga atau nilai yang
fungsinya ialah sebagai berikut :
1. sebagai alat pembayaran
(alat ukur uang)
2.
Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan
mudah atau sederhana)
3.
Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi)
B. SARAN
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan di
atas, ada beberapa yang dapat disarankan :
1. Untuk melakukan penulisan dan penyusunan makalah tentang
macam-macam atau jenis surat berharga lainnya diantaranya ialah Cek, Surat
sanggup, obligasi dan lain sebagainya yang semuanya merupakan sebuah kertas
(surat) yang mempunyai nilai/harga karena nominal yang tercantum dalam
surat-surat tersebut.
2.
memahami cara pengisian surat
berharga dan pencatatan dalam penyusunan laporan akuntansi keuangan.
DAFTAR PUSTAKA
Artur J. Keown, et al.. Basic Financial management. 7 th edition
(prentice Hall International. 1996). hal 252
C.S.T.Kansil dan Christine S.T. Kansil. 2008. Pokok –pokok pengetahuan Hukum
Dagang Indonesia. Jakarta :
Sinar Grafika.
Hasyim, Farida Dra.M.Hum, Hukum dagang (Jakarta, sinar Grafika :
2009) h 232-233
Partadiredja, Iting. 1978. Pengetahuan
dan Hukum dagang, Jakarta:
Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar