"Andai Aku menjadi Ketua KPK"
Menjadi seorang yang memiliki tugas sebagai pemberantas
kejahatan yang berupa Korupsi adalah suatu tugas yang sangat mulia dan di
hadapkan dengan berbagai tantangan. Karena itu adalah resiko setiap jabatan dan
tugas yang di peroleh. Saat ini terdapat banyak kasus korupsi yang terjadi di
berbagai daerah. Perlu beberapa tindakan yang harus dilakukan untuk mencegah
maupun menanggulangi Korupsi kalau perlu memusnahkan semua Korupsi dan para
Karuptor.
Bila
di kemudian hari saya menjabat sebagai Ketua KPK maka banyak tindakan yang akan
saya lakukan yaitu antara lain :
1. Internal KPK
- Struktur Kuat yaitu Untuk membentuk
suatu struktur KPK yang Kuat maka harus selalu didukung dengan fungsi
pengawasan masing-masing bagian hingga unit terkecil maupun individu sehingga
akan menghasilkan pekerjaan yang Lebih Profesional dan Proporsional
- SDM karir yaitu suatu bentuk yang
memberikan kesempatan untuk setiap penyidik berkarir pada KPK hingga di
promosikan pada jabatan yang level tertinggi dengan kompensasi yang memadai dan
mencukupi.
- SDM Cerdas yaitu untuk
meningkatkan kemampuan yang lebih Profesional dan Proporsional maka di lakukan suatu pelatihan dan pembentukan
kemampuan dalam hal penyelidikan, serna menjadikan para professional muda untuk
di didik sebagai calon penyidik yang professional aktif.
- Skep Penyidik Korupsi
adalah KPK membuat suatu skep bagi para penyidik di bidang Korupsi dan hanya
KPK yang berhak mengeluarkan SKEP tersebut, Sehingga para anggota yang berada
pada instansi KPK lebih Profesional dan lebih diakui.
2. Ekternal KPK
- Sosialisasi KPK yaitu
suatu bentuk kegiatan perkenalan kepada generasi muda dari tingkat SD hingga
Mahasiswa untuk berlaku anti Korupsi dan mengubah pola fikir untuk berlaku
Jujur dan Adil.
- Pemberantasan Korupsi
yaitu Menerima laporan yang disampaikan Masyarakat maupun temuan langsung
berkaitan dengan tindak pidana Korupsi dan di tindak lanjuti secara Transparan
dan adil.
- Undang- Undang Korupsi
yaitu menyampaikan dan mengusulkan kepada DPR dan Presiden undang-undang
korupsi berdasarkan hasil penyelidikan dan evaluasi setiap bulan, semester dan
tahunan agar hukuman para koruptor di perberat minimal 30 tahun penjara dan
maksimal Hukuman Mati atau gantung. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan membuat
efek jera bagi para Koruptor yang ingin melakukan Korupsi.
- Koordinasi dengan MOU yaitu melakukan Koordinasi dengan para penegak Hukum sehingga akan terjalin komunikasi yang baik dalam pelaksanaan tugas.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka hendaknya dilakukan
berbagai evaluasi setiap tahunnya hubungan antara Hukuman dan jumlah korupsi
dilakukan semacam suatu studi bila hukuman nya berat (Mati) Jumlah korupsi di
jamin dan yakin akan berkurang bahkan hilang. Mari bersama kita wujudkan suatu
tatanan Negara yang bebas dari Korupsi untuk mencapai pembangunan dan Surga
Akhirat. Ingatlah bahwasanya aka nada kehidupan yang lebih kekal dari saat ini.
Wassalam
PEBRI TOPIQ, SE. MM