Sabtu, 03 Januari 2015

TUGAS TENTANG WESEL DAN PROMES


                                            WESEL DAN PROMES


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam dunia perdagangan  kemungkinan pembayaran dengan uang tunai akan memiliki banyak resiko. Selain menjadi incaran orang jahat terhadap barang bawaannya, juga akan menyulitkan saat membawa uang tersebut karena terlalu berat untuk mata uang tunai. Disamping itu dalam penghitungan mata uang tunai baik logam atau tunai, akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, dalam dunia perdagangan, diperlukan bentuk pembayaran yang lebih mudah, lebih lancar, lebih mudah, dan lebih aman.  
Untuk memudahkan pembayaran dalam setiap bertransaksi maka diperlukan surat-surat berharga yang bernilai uang dimana surat-surat tersebut telah diakui dan dilindungi berharga.hukum baik dalam transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan, dan lain sejenisnya. Surat-surat itu mudah diperdagangkan karena menunjukkan suatu nilai tertentu yang dapat dialihkan dari tangan satu ke tangan lain.
Pada makalah ini kami akan menjelaskan lebih lanjut tentang pengertian dan macam-macam dari Wesel dan Promes.

B. Perumusan Masalah.
1.     Apa pengertian dan macam Wesel ?
2.     Apa pengertian dan macam Promes ?

C. Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dan macam-macam Wesel.
2.      Untuk mengetahui pengertian dan macam-macam Promes.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    WESEL
1.       Sejarah Surat Wesel
Surat wesel, sebagai yang ada pada waktu sekarang, pada zaman Romawi belum dikenal. Sejarah surat wesel baru dimulai pada abad ketiga belas, yang erat hubungannya dengan penukaran uang (wisselen van geld). Dari sanalah perkataan “wissel”. Orang yang akan pergi ke Negara lain, di mana mata uangnya berbeda dengan uang di daerah tempat tinggalnya, merasa perlu untuk menukarkan uangnya dengan uang di tempat yang akan dikunjungi itu. Hal itu dilakukan dengan cara dia datang di tempat penukar uang di daerahnya untuk mendapat tukaran secukupnya. Untuk itu ia tidak mendapat uang asing sebagai tukarannya, tetapi dia hanya menerima sepucuk surat yang harus ditukarkan di tempat yang akan dikunjungi itu. Maklum, pada waktu itu berpergian dengan membawa uang sangat berbahaya.
Dalam perniagaan internasional, perdagangan uang dipusatkan pada bursa (jaarbeurzen of missen), di mana banyak sekali dilakukan pembayaran uang. Dari sinilah timbul adanya “miswissel”, yakni wesel yang berlaku di bursa. Selanjutnya timbul “rekta wissel” (wesel tidak kepada-pengganti), dalam mana pemilik wesel itu tidak boleh diganti. Paling banter dia dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengambil uang pada penukar uang tertentu di Negara lain, di mana sekarang dia berada. Andosemen pada waktu itu belum ada, sebab andosemen baru timbul pada abad ketujuh belas.
2.        Pengertian surat wesel
Wesel merupakan suatu perintah pembayaran yang diberikan oleh penarik kepada yang kena tarik yang harus melakukan pembayaran itu kepada pemegangnya.
Surat wesel adalah surat berharga yang memuat kata “wesel” didalamnya, ditanggali dan ditanta tangani di suatu tempat, dalam mana penerbit (treker) memberi perintah tak bersyarat kepada tersangkut (betrokkene) untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar (vervaldag) kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit yang disebut penerima (nemer) atau penggantinya di suatu tempat tertentu.
Dengan begitu, maka personalia yang bersangkutan dengan surat wesel dapat diperinci sebagai berikut:
a.    Penerbit (treker), yaitu orang yang membuat atau menerbitkan atau mengeluarkan surat wesel.
b.    Tersangkut (betrokkene) yaitu orang yang mendapat perintah dari penerbit untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada penerima.
c.    Penerima (nemmer) yaitu orang yang ditunjuk oleh penerbit untuk menerima sejumlah uang sebagai disebut dalam surat wesel pada hari bayar.
d.    Pemegang (houder) adalah orang yang memperolah surat wesel dari penerima atau pemegang lainnya.
e.    Ansodan (endosant) ialah kedudukan penerima atau pemegang, yang menyerahkan surat wesel kepada orang lain, sedangkan orang lain yang menerima penyerahan surat itu disebut “pemegang”.
3.        Pengelompokan peraturan-peraturan Surat Wesel
Dari sejarahnya dapat diambil kesimpulan bahwa wesel itu adalah suatu lembaga hukum yang berlaku di semua Negara. Kalau kita selidiki, peraturan-peraturan mengenai wesel yang berlaku di Negara-negara di dunia ini, maka kita dapat mengelompokkan menjadi 3 kelompok besar, yaitu:
a.    Kelompok prancis
Kelompok prancis, dalam mana peraturan Nederland termasuk, mempunyai ciri-ciri yang memandang bahwa perjanjian wesel adalah tidak lain dari pada perjanjian jual beli uang asing. Klausul valuta dan perbedaan tempat merupakan unsur pokok. Klausul valuta dalah klausul dalam perjanjian pinjaman uang, di mana ditentukan bahwa pembayaran kembali pinjaman itu harus dilakukan dengan uang asing. Perbedaan tempat, ialah ketentuan dalam hukum wesel pada waktu itu bahwa tempat tinggal penerbit dan tersangkut atau aksepten harus berlainan, artinya tidak menjadi satu tempat.
b.    Kelompok jerman
Kelompok jerman ini berpegang teguh pada teori “abstaksi material”, di mana wesel itu merupakan suatu janji membayar yang berdiri sendiri dan tidak ada hubungannya dengan hubungan dasar yang menjadi sumber perikatan dan penerbitan wesel itu.
c.    Kelompok inggris-amerika
Kelompok inggris-amerika ini berdiri di tengah-tengah, yakni pada satu pihak dia ingin melindungi pihak ketiga yang jujur dengan cara memberlakukan teori abstraksi material bagi pihak keriga atau pihak luar, di ;lain pihak mereka memberlakukan ajaran hubungan klausal antara para pihak asli (pihak dalam).
4.        Bentuk surat Wesel
Bentuk surat wesel dibagi menjadi 2, yaitu:
a.    Bentuk surat wesel umum
Ada tiga bentuk umum mengenai surat wesel, yaitu:
1)   Wesel atas nama, yaitu wesel yang nama pemiliknya ditulis dalam wesel itu. Meskipun wesel ini atas nama, tetapi dapat diserahkan kepada orang lain dengan andosemen, yang mempunyai akibat sebagai andosemen biasa (pasal 110 ayat1).
2)   Wesel kepada pengganti, yaitu wesel yang disamping nama pemiliknya ada tambahan sebuah klausul yang berbunyi “atau penggantinya”. Penyerahan wesel ini kepada orang lain dengan andosemen (pasal 110 ayat 1).
3)   Wesel tidak kepada pengganti, ialah wesel atas nama dengan tambahan klausul “tidak kepada pengganti”. Wesel jenis ini bukanlah jenis surat berharga, melainkan surat yang berharga atau “wesel rekta” sedangkan peyerahannya tidak boleh mempergunakan andosemen, melainkan harus dilakukan dengan sesi (cessie), yang berakibat peralihan itu harus diketahui/disetujui oleh debitur (pasal 110 ayat 2).
b.   Bentuk wesel khusus
Di samping bentuk wesel umum sebagai yang telah dibicarakan pada pelajaran yang lalu, KUHD mengenal wesel-wesel bentuk khusus yang diatur dalam pasal 102. 102 a, 103 dan 126. Yang perinciannya adalah sebagai berikut.
1)   Wesel yang diterbitkan untuk penerbit sendiri atau penggantinya.
2)   Wesel yang diterbitkan kepada penerbit sendiri.
3)  Wesel yang diterbitkan atas tanggungan pihak ketiga.
4)   Wesel inkaso.
5)   Wesel domisili.
6)   Wesel domisili dalam blanko.
5.        Ketentuan pembayaran
Ketentuan tentang tanggal pembayaran wesel atau tanggal penarikan wesel, dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
a.   Payable after sight of Bill of Exchange
    Wesel yang harus dibayar setelah diperlihatkan oleh pembawanya kepada tertarik setelah melampaui waktu atau tanggal yang ditentukan, yang tertera pada wesel tersebut.
b.   Payable of demand of Bill of Exchange
Wesel yang harus dibayar kepada pembawanya setelah diperlihatkan dalam waktu setahun setelah tanggal pembayarannya diminta oleh pembawanya itu.
Surat berharga ini banyak dipergunakan dalam lalu lintas pembayaran, baik dalam negeri maupun luar negeri.

B.    PROMES
1.     Definisi Promes
Berbeda dengan  surat wesel yang mengandung perintah, promes atau aksep menyebutkan janji atau kesanggupan untuk membayar. Istilah promes berasal dari kata promesse dalam bahasa prancis yang artinya, sanggup atau janji, yaitu sanggung membayar atau janji membayar. Orang yang menandatangani surat itu menyanggupi atau berjanji untuk membayar sejumlah uang yang tersebut dalam surat itu kepada setiap pemegangnya.
Promes atas unjuk  adalah suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran dimana pembayaran harus dilakukan setiap saat apabila diminta oleh pemberi pinjaman. Biasanya sipemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang waktu beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diinginkan. Promes ini bersifat atas tunjuk, artinya siapa saja yang memegang surat itu dan setiap saat ia memperlihatkan kepada yang bertandatangan ia akan memperoleh pembayaran. 
Dalam promes disebutkan jumlah pokok hutang serta bunga (apabila ada) dan tanggal jatuh tempo pembayarannya. Kadangkala dicantumkan pula adanya suatu ketentuan yang mengatur apabila si pembayar mengalami gagal bayar. Dalam hal pinjam meminjam uang antar perorangan, penanda tanganan promes ini adalah merupakan suatu cara terbaik guna kepentingan perpajakan dan pembuktian.
Promes adalah berbeda dari surat pengakuan hutang biasa dimana pada surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang, tetapi dalam promes tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum pada promes tersebut. Kegunaan lain dari promes yaitu untuk pembiayaan atas kebutuhan dana suatu perusahaan yaitu melalui penerbitan atapun pengalihan surat berharga.
2.       Penerbitan
Penerbitan promes atas tunjuk dapat dilakukan secara penglihatan dan dapat pula secara sesudah penglihatan. Perbedaan antara promes atas tunjuk dan surat sanggup adalah pada promes atas tunjuk nama pemegangnya tidak dalam surat itu. Adapun pada surat sanggup nama pemegangnya dicantumkan dalam teksnya. Tiap promes berisikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.   Keterangan tertunjuk yang menyebutkan kesanggupan untuk menanggung pembayaran (promes kepada tertunjuk).
b.   Kesanggupan yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
c.   Penetapan hari bayarnya.
d.   Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
e.   Nama orang yang kepadanya yang ditunjuk.
f.    Tanggal dan tempat surat kesanggupan itu ditandatangani.
g.   Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat.
3.       Tenggang waktu pembayaran
Pemegang surat promes atas tunjuk harus menagih pembayarannya dalam waktu 6 hari setelah surat itu diterimanya sebagai pembayaran, hari penerimaannya tidak dihitung sebagaimana ditentukan di dalam pasal 229i ayat 1 KUHD. Kemudian dalam ayat 2 pasal tersebut dinyatakan bahwa apabila dalam proses itu disebutkan hari, tanggal pembayaran, maka dalam tenggang waktu 6 hari, pemegang promes atas tunjuk harus mengajukan penawaran pembayaran kepada penandatangan. Apabila hari terakhir tenggang waktu 6 hari jatuh pada hari raya, menurut pasal 229b bis KUHD maka kewajiban dan tanggung jawab terus berjalan sampai dengan hari pertama berikutnya.
4.       Kewajiban dan tanggung jawab penandatangan
Jika dalam tenggang waktu yang telah ditentukan pemegangn promes atas tunjuk telah menawarkan pembayaran, namun ternyata mendapat penolakan pembayaran maka ia harus menawarkannya untuk dicabut kepada orang yang memberikan kepadanya sebagai pembayaran. Akan tetapi, tidak berarti tuntutan pembayaran pemegang itu menjadi lenyap, penandatangan itu berkewajiban membayar kepada pemegang dalam hal terjadi non pembayaran.
5.       Daluwarsa
Yaitu setelah lewat tenggang waktu 6 bulan terhitung mulai hari penerbitan semula, maka segala tuntutan terhadap penanda tangan promes atau terhadap mereka yang telah menggunakan promes tersebut sebagai pembayaran dihapuskan.

BAB III
P E N U T U P
A. KESIMPULAN.
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, maka dapat diambil kesimpulan dari tentang Wesel dan promes adalah bagian dari surat berharga yang mempunyai harga atau nilai yang fungsinya ialah sebagai berikut :
1.    sebagai alat pembayaran (alat ukur uang)
2.    Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah atau sederhana)
3.    Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi)
B. SARAN
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan di atas, ada beberapa yang dapat disarankan :
1.    Untuk melakukan penulisan dan penyusunan makalah tentang macam-macam atau jenis surat berharga lainnya diantaranya ialah Cek, Surat sanggup, obligasi dan lain sebagainya yang semuanya merupakan sebuah kertas (surat) yang mempunyai nilai/harga karena nominal yang tercantum dalam surat-surat tersebut.
2.    memahami cara pengisian surat berharga dan pencatatan dalam penyusunan laporan akuntansi keuangan.


DAFTAR PUSTAKA
Artur J. Keown, et al.. Basic Financial management. 7 th edition (prentice Hall International. 1996). hal 252
C.S.T.Kansil dan Christine S.T. Kansil. 2008. Pokok –pokok pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Hasyim, Farida Dra.M.Hum, Hukum dagang (Jakarta, sinar Grafika : 2009) h 232-233

Partadiredja, Iting. 1978. Pengetahuan dan Hukum dagang, Jakarta: Erlangga.
Read more >>
SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG Topiqtrend SEMOGA SUKSES SELALU