Minggu, 24 November 2013

Usaha ekonomi yang dikelola sendiri dan yang dikelola kelompok


Usaha-usaha dalam bidang ekonomi ada yang dikelola sendiri, dan ada juga yang dikelola secara berkelompok. Mari kita bahas lebih lanjut

a. Usaha ekonomi yang dikelola Sendiri
Usaha ekonomi yang dikelola perseorangan atau diusahakan sendiri biasanya modalnya yang terbatas. Contoh-contoh usaha ekonomi yang dikelola perorangan antara lain sebagai berikut.

1. Usaha pertanian
Kebanyakan usaha dalam bidang pertanian dilakukan secara perseorangan. Usaha pertanian biasanya dilakukan dengan modal yang terbatas. Seorang petani biasanya mengolah dan menggarap lahan yang terbatas. Hanya sedikit saja usaha pertanian yang dilakukan secara besar-besaran.


2. Industri kecil
Industri-industri kecil yang berupa industri rumah tangga biasanya dikelola secara perseorangan. Contoh industri kecil ini adalah usaha kerajinan, misalnya industri pembuatan mebel seperti meja, kursi, lemari, industri keramik, dan lain-lain.


3. Usaha perdagangan
Usaha perdagangan yang dikelola secara perseorangan biasanya perdagangan dalam jumlah kecil sampai menengah. Termasuk dalam usaha perdagangan antara lain: usaha membuka toko kecil, membuka warung, penjaja keliling, pedagang kaki lima, pedagang di lapaklapak pasar, pedagang hasil bumi, dan lain-lain.


4. Usaha jasa
Banyak usaha jasa yang dikelola secara perorangan. Contoh usaha jasa yang dikelola perorangan adalah: usaha salon, bengkel, foto kopi, tukang cukur, tukang pijit, dan lain-lain.

b. Usaha ekonomi yang dikelola kelompok
Usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok adalah usaha yang dijalankan secara bersama-sama, baik dalam hal modal, pengelolaan, maupun dalam hal bagi hasil. Contoh usaha ekonomi yang dikelola secara bersama-sama, antara lain firma, CV, PT, BUMN, Perusahaan Daerah, dan Koperasi.

1. Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh sedikitnya dua orang. Biasanya pendiri firma adalah orang-orang yang sudah saling kenal. Setiap anggota firma mempunyai hak untuk bertindak atas nama firma. Risiko tindakan anggota firma ditanggung bersama.


2. CV (Commanditaire Vennotschaap/Persekutuan Komanditer)
CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih dengan modal dari pengusaha itu dan dari beberapa penanam modal. Pengusaha menjadi pimpinan perusahaan dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaan. Para penanam modal mempercayakan pengelolaan CV kepada pengusaha. Sebuah perusahaan yang berbentuk CV bisa dikembangkan dari firma. Hal ini terjadi bila sebuah firma ingin mengembangkan usaha dan membutuhkan tambahan modal.

3. PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham. Saham adalah surat berharga sebagai tanda keikutsertaan menanamkan modal dalam perusahaan. Setiap saham memiliki nilai nominal. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum dalam saham. Saham diperjualbelikan di pasar modal. Pemilik saham akan mendapatkan deviden. Deviden adalah laba perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham.

4. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN atau perusahaan negara adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Ada tiga bentuk perusahaan negara, yaitu:
a. Perusahaan Jawatan (Perjan);
b. Perusahaan Umum (Perum); dan
c. Perusahaan Perseroan (Persero).

5. Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah antara lain sebagai berikut.
a. Turut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional.
b. Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur. Perusahan daerah dipimpin oleh staf direksi yang jumah dan anggotanya ditetapkan dalam peraturan pendiriannya. Anggota staf direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas persetujuan DPRD.

6. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama dalam bidang ekonomi. Kerjasama dalam koperasi berdasarkan prinsip saling membutuhkan dan kesamaan kebutuhan anggotanya. Di Indonesia ada lima bentuk koperasi, yaitu Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Jasa, dan Koperasi Serba Usaha.

a. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menjalankan usaha penyediaan berbagai barang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti beras, gula, sabun, minyak goreng, perkakas rumah tangga dan barang-barang elektronik. Tujuannya pembentukan koperasi konsumsi adalah memenuhi kebutuhan anggotanya akan barangbarang konsumsi dengan harga dan mutu yang layak.
b.  Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit adalah koperasi koperasi yang bergerak dalam usaha simpanpinjam. Koperasi ini menerima simpanan dari anggota. Uang yang terkumpul disalurkan kepada anggota dalam bentuk pinjaman. Contoh Koperasi Simpan Pinjam adalah KUD, Bukopin, dan Bank Koperasi Pasar.
c. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang produksi barang-barang. Produksi barang-barang tersebut dapat dilakukan secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri. Contoh Koperasi Produksi antara lain koperasi peternakan sapi, koperasi pengusaha tahu dan tempe, koperasi pengusaha batik, dan koperasi pertanian.
d. Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggotanya maupun masyarakat umum. Contoh koperasi jasa adalah: koperasi angkutan, koperasi jasa audit, koperasi perumahan, koperasi asuransi, dan koperasi pengurusan dokumen. Contoh Koperasi Jasa yang terkenal di Jakarta adalah Kopaja. Kopaja menyediakan jasa angkutan bagi warga ibu kota.
e. Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menjalankan bermacam-macam usaha, seperti menyediakan barang kebutuhan sehari- hari, melayani simpan pinjam, melakukan usaha produksi, dan lain-lain.


d. Menghargai kegiatan ekonomi orang lain
Untuk memenuhi kebutuhan hidup orang bekerja. Ada bermacammacam usaha yang dilakukan manusia. Ada yang menjadi petani, nelayan, karyawan pabrik, pegawai negeri, pedagang, pengusaha, guru, polisi, jaksa, artis, tukang, dan lain-lain. Coba kamu sebutkan pekerjaan apa saja yang dilakukan oleh warga di sekitar tempat tinggalmu! Pekerjaan atau usaha setiap orang dalam memenuhi kebutuhan hidup harus kita hargai. Bagaimana kita menghargai pekerjaan orang lain? Menghargai kegiatan atau usaha orang lain dapat kita lakukan dengan cara sebagai berikut.
1. Tidak menghina orang karena pekerjaannya. Misalnya, kita tidak boleh menghina seorang pemulung. Mengapa? Karena semua pekerjaan halal adalah pekerjaan yang mulia. Oleh karena itu kita harus menghargai pekerjaan setiap orang.
2. Tidak menggangu usaha orang lain.
3. Tidak iri terhadap keberhasilan usaha orang lain. Orang lain yang berhasil patut kita teladani.
4. Melakukan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha yang sama. Misalnya, tidak boleh merusak harga untuk menarik pelanggan.
5. Jika sudah berhasil, kita sebaiknya membantu usaha orang lain.






CONTOH KEGIATAN ORANG DALAM BERWIRAUSAHA

1. Usaha ES DAWET
















2. Usaha Industri Rumah Tangga Pembuatan Kue/ Roti

 













3. Usaha  Sepatu

















4. Usaha pembuatan batu Bata






   
Read more >>
SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG Topiqtrend SEMOGA SUKSES SELALU