Jumat, 09 Agustus 2013

Tugas HUKUM BISNIS



PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Istilah “hukum mengandung pengertian yang luas yang meliputi semua peraturan atau ketentuan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya.[1]
Hukum   memiliki   fungsi   yang   sangat   penting   dalam   kehidupan   dan   perubahan masyarakat. Ada dua aspek yang menonjol dalam perubahan hukum dan perubahan masyarakat yaitu :[2]
1.     Sejauh mana perubahan masyarakat harus mendapatkan penyesuaian oleh hukum. Dengan lain perkataan, bagaimana hukum menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat. Ini menunjukkan sifat pasip dari hukum.
2.   Sejauh   mana   hukum   berperan   untuk   menggerakan   masyarakat   menuju   suatu perubahan yang terencana. Di sini hukum berperan aktif, dan inilah yang sering disebut sebagai fungsi hukum “a tool of social engineering” sebagai alat rekayasa masyarakat.
Dalam rangka  menjalankan  fungsi  untuk  sebagai  a  tool  of  social  engineering, hukum sebagai sarana pembangunan, hukum itu menurut Michael Hager dapat mengabdi pada 3 (tiga) sektor yaitu :[3]
1.   Hukum sebagai alat penertib (Ordering)
Dalam rangka penertiban ini hukum dapat menciptakan suatu kerangka bagi pengambilan  keputusan  politik  dan  pemecahan  sengketa  yang  mungkin  timbul melalui suatu hukum acara yang baik. Ia pun dapat meletakkan dasar hukum (legitimacy) bagi penggunaan kekuasaan.
2.   Hukum sebagai alat penjaga keseimbangan (balancing).
Fungsi hukum dapat menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara kepentingan negara/kepentingan umum dan kepentingan perorangan.
3.   Hukum sebagai katalisator.
Sebagai katalisator hukum dapat membantu untuk memudahkan terjadinya proses perubahan melalui pembaharuan hukum (Law Reform) dengan bantuan tenaga kreatif di bidang profesi hukum.
Mengingat fungsi dan pernanan hukum yang sangat strategis dalam pembangunan masyarakat dewasa ini, maka hukum harus menjamin adanya kepastian hukum, keadilan dan kegunaan bagi masyarakat.[4]
Permasalahan yang muncul saat ini adalah hukum tidak berjalan sesuai dengan nilai-nilai dasar dibentuknya hukum itu sendiri.Belum terlihat ada suatu perubahan hukum ke arah yang lebih baik karena  hukum kita masih dependen pada sumber daya ekononomi dan politik. Reformasi hukum masih sulit untuk dijalankan.
Alasannya   secara politik dan ekonomi, peranan hukum melegitimasi keputusan-keputusan politik dan ekonomi dimana hukum menjadi subordinasi dari kekuasaan.[5]
Prof. Dr. J.E. Sahetapy, SH. MA dalam ceramahnya di IKIP Ujung Pandang, antara lain mengemukakan:[6]  Hukum dalam rangka mengatasi kemiskinan dalam segala perspektif dan ramifikasinya perlu ditata secara holistik dan tidak fragmentaris dan sektoral. Tetapi kapan dimulai ? Selama ini hukum ibarat perempuan jalang dari kumpulannya terbuang. Hukum dalam GBHN 1993 baru mulai digarap dengan alasan globalisasi dan tuntutan teknologi modern. Padahal selama ini proses pembusukan sudah begitu parah. Sehingga suatu letupan pelecehan hukum, baru mengingatkan penguasa betapa parah kerusakan hukum baik dalam mekanismenya maupun dalam manusia penegaknya.
Melihat kondisi hukum yang sangat parah dewasa ini, maka perlu dilakukan lawreform terhadap hukum. Dalam hal ini upaya melalui sejarah hukum merupakan suatu langkah yang baik untuk melihat bagaimana perkembangan hukum tersebut sejak dari kelahirannya sampai saat ini khususnya perkembangan hukum perdata yang sangat pesat terutama perkembangan hukum ekonominya di era globalisasi. Globalisasi hukum mengikuti glonalisasi ekonomi, dalam arti substansi berbagai Undang-undang dan perjanjian-perjanjian menyebar melewati batas-batas negara. Globalisasi hukum tersebut dapat terjadi melalui perjanjian dan konvensi internasional, perjanjian privat, dan institusi ekonomi baru.[7]
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas permasalahan yang dikemukan dalam tulisan ini adalah Bagaimanakah perkembangan hukum perdata di Indonesia?
Mengingat  bahwa  saat  ini  perkembangan  hukum  begitu  pesat  hukumnya  di  bidang ekonomi.
C. Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah ini menggunakan metode literatur kaji pustaka terhadap buku-buku yang berhubungan dengan tema makalah yang kami buat dan juga bersumber dari beberapa artikel dari internet.







BAB II
PEMBAHASAN

A.        Sejarah Perkembangan Hukum Perdata
Hukum privat atau hukum perdata di Eropah Barat biasanya dibagi dalam hukum perdata dan hukum dagang. Di Indonesia pembagian seperti ini juga dikenal dalam pembagian hukum perdata dan hukum dagang.
Dari sejarahnya diketahui bahwa hukum perdata Eropah ini bagian terbesar berasal dari hukum perdata Perancis yang dikodifikasi pada tanggal 21 Maret 1804. Sebelum kodifikasi tersebut di Negeri Perancis tidak ada kesatuan hukum (eenheid van recht). Wilayah negeri Perancis terbagi dalam dua bagian, yaitu bagian utara dan tengah yang merupakan  daerah  hukum  lokal  (pays  de  et  coutumier)  dan  bagian  selatan  yang merupakan daerah hukum Romawi (pays de droit ecrit). Hukum yang berlaku di bagian utara dan tengah itu terutama hukum kebiasaan Perancis kuno yang tumbuh sebagai hukum lokal dan berasal dari hukum Germania yang berlaku di wilayah negeri-negeri Germania  Perancis  pada  waktu  sebelum  resepsi  hukum  Romawi  di  situ.  Tetapi  di samping hukum kebiasaan Perancis yang kuno itu, yang tumbuh sebagai hukum lokal, berlaku juga hukum Romawi yang berpengaruh besar. Hukum yang berlaku di bagian selatan ialah terutama hukum Romawi yang telah mengalami kodifikasi dalam Corpus Iuris Civilis” dari Justinianus. Tetapi hukum Romawi ini tidak berhasil melenyapkan hukum lokal. Mengenai perkawinan, maka di seluruh wilayah Negeri Pernacis berlaku hukum Kanonik, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Gereja Katolik Roma dalam Codex Iuris Canonici”. Di samping bermacam-macam peraturan hukum itu berlaku juga peraturan-peraturan yang dibuat oleh pengadilan Perancis.[8]
Pada bagian kedua abad ke 17, di Negeri Perancis telah timbul aliran-aliran yang menciptakan suatu kodifikasi hukum yang akan berlaku di situ agar diperoleh kesatuan dalam hukum Perancis. Pada akhir abad ke 17 dan pada bagian pertama abad ke 18 dibuat oleh  Raja  Perancis  beberapa  peraturan  perundang-undangan  umum  yang  memuat kodifikasi beberapa bagian hukum Perancis pada waktu itu. Antara peraturan-peraturan tersebut ada tiga yang menjadi penting sebagai sumber hukum historis untuk mempelajari sejarah hukum perdata Eropah : Ordonnance sur les donations” (tahun 1731) yang mengatur soal-soal mengenai pemberian (Schenking) :Ordonnance sur les testamen” (tahun 17350 yang mengatur soal-soal mengenai testamen; “Ordannance sur les substitutions fideicommissaires” (tahun 1747). Tiga ordonansi ini terkenal dengan nama ordanansi-ordonansi Daguessau (Kanselir Raja Lous XV).
Kodifikasi hukum perdata Perancis baru dijadikan pada waktu sesudah Revolusi Perancis. Pada tanggal 12 Agustus 1800 oleh Napoleon dibentuk suatu panitia yang diserahi tugas membuat rencana kodifikasi. Panitia itu terdiri atas empat anggota yaitu : Portalis, Tronchet, Bigot de Preameneu dan Malleville. Yang menjadi sumber kodifiksi hukum itu : hukum Romawi menurut peradilan Perancis dan menurut tafsiran yang dibuat oleh  Pothier  dan  Domat,  hukum  kebiasaan  daerah  Perancis  (Coutume  de  Paris), peraturan-peraturan perundang-undangan yang telah kami sebut (Ordonnances) dan hukum yang dibuat pada waktu Revolusi Perancis (hukum intermedier atau hukum sementara waktu). Kodifikasi hukum perdata itu dibuat pada tanggal 21 Maret 1804. Pada tahun 1807, maka kodifikasi hukum perdata itu, yang bernama Code Civil des Perancis” diundangkan lagi dengan nama Code Napoleon”. Code Napoleon itu sekarang masih berlaku di Negeri Perancis, yaitu Code Civil Perancis. Pada tahun 1807 juga diadakan kodifikasi hukum dagang dan hukum pidana.
Dari tahun 1811 sampai tahun 1838, Code Napoleon ini, seperti Code Perancis lain, berlaku juga di Negeri Belanda sebagai Kitab undang-undang hukum resmi.
Setelah akhirnya pendudukan Perancis di Negeri Belanda pada tahun 1813, maka berdasarkan  pasal  kodifikasi  Undang-undang  Dasar  Negeri  Belanda  dari  tahun  1814 (Pasal 100) dibentuk suatu panitia yang bertugas membuat rencana kodifikasi hukum Belanda (kodifikasi hukum nasional). Panitia ini diketuai oleh Mr.J.M Kemper (tahun 1776, tahun 1824). Yang menjadi sumber kodifikasi hukum perdata Belanda ialah : untuk bagian terbesarnya “Code Napoleon” dan untuk bagian kecilnya hukum Belanda yang kuno.
Pada tahun 1816 oleh Kemper disampaikan kepada Raja Belanda suatu rencana kodifikasi hukum perdata. Tetapi rencana tersebut tidak diterima oleh para ahli hukum bangsa Belgia – pada waktu itu negeri Belanda dan Belgia bersatu sehingga menjadi satu negara karena rencana itu oleh Kemper didasarkan atas hukum Belnda yang kuno, sedangkan para ahli hukum bangsa Belgia hendak menurut Code Napoleon”. Setelah mendapat perubahan sedikit, maka rencana itu disampaikan kepada parlemen Belanda pada tanggal 22 Nopember 1820. Rencana tersebut terkenal dengan namaOntwerp Kemper” (Rencana Kemper).Dikatakan , setelah mendapat perubahan sedikit” karena bagian terbesar dari rencana itu masih tetap didasarkan atas hukum Belanda yang kuno.
Dalam perdebatan dalam parlemen Belanda Ontwerp Kemper itu mendapat tentangan keras dari anggota bangsa Belgia yang dipimpin oleh Presiden (ketua) Pengadilan Tinggi di koyta Luik (Belgia) P. Th. Nicolai (Th. 1768.Th. 1836). Setelah Kemper meninggal dunia pada tahun 1824, maka pembuatan kodifikasi hukum perdata itu dipimpin oleh Nicolai. Karena Nicolai lah maka bagian terbesar kodifikasi hukum perdata  Belanda  didasarkan  atas  Code  Napoleon”.  Hanya  beberapa  bagian  dari kodifikasi tersebut didasarkan atas Hukum Belanda yang kuno. Maka dari itu orang dapat mengatakan  bahwa  kodifikasi  hukum perdata  Belanda  adalah  suatu  tiruan  kodifikasi hukum perdata Perancis dengan beberapa perubahan yang kecil-kecil yang berasal dari hukum Belanda yang kuno.
Karena  peperangan  yang  mengakibatkan  pemisahan  antara  Negeri  Belanda  dan Belgia (Tahun 1830) maka kodifikasi hukum perdata Belanda itu baru dapat diselesaikan pada tahun 1838. Pada tahun itu diadakan beberapa kitab undang-undang hukum Belanda lain, yaitu di samping Kitab Undang0undang Hukum Perdata Belanda diadakan juga Kitab Undang-undang hukum Dagang Belanda, Peraturan susunan Pengadilan Belanda (RO), Kitab Undang-undang Hukum Acra Privat Belanda “ Algemena Bepalingen van Wetgeving” Belanda (AB Belanda).
B.        Berlakunya Hukum Perdata Di Indonesia.
Berlakunya hukum perdata di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh-pengaruh kekuatan politik liberal di Belanda yang mencoba mengupayakan perubahan-perubahan mendasar di dalam tata hukum kolonial. Kebijakan ini dikenal dengan sebutan de bewuste rechtspolitiek.[9]
Tahun 1840 – 1860 merupakan tahun-tahun yang merupakan babakan baru dalam kebijakan kolonial di Indonesia yaitu kebijakan untuk membina tata hukum kolonial. Kebijakan ini dimaksudkan untuk di satu pihak mengontrol kekuasaan dan kewenangan raja dan aparat eksekutif atas daerah jajahan, dan di lain pihak akan ikut mengupayakan diperolehnya perlindungan hukum yang lebih pasti bagi segenap lapisan penduduk yang bermukim dan berusaha di daerah jajahan. Kebijakan tata hukum kolonial ini ternyata mengarah kuat untuk melaksanakan kodifikasi dan unifikasi hukum dengan preferensi utama untuk mendaya gunakan hukum Eropah atas dasar asas konkordansi.
Berdasarkan asas konkordansi, maka kodifikasi hukum perdata Belanda menjadi contoh bagi kodifikasi hukum perdata Eropah di Indonesia. Hukum perdata Eropah di Indonesia berasal dari : hukum Romawi, hukum Perancis yang kuno bahkan hukum Belanda yang kuno. Pada tanggal  30 April 1947, Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang diundangkan  dalam Stb. 1847 No. 23. Hal ini terjadi berkat kerja keras dan kesungguhan Scholten van Oud Haarlem, beserta anggota- anggota komisinya, baik yang bekerja di Hindia Belanda maupun yang bekerja di negeri Belanda. Permasalahan yang muncul kemudian adalah apakah hukum kodifikasi yang telah disiapkan dan diundangkan untuk orang- orang Eropah itu patut dan/atau wajib juga diberlakukan untuk kepentingan orang pribumi dan orang non Eropah lainnya. Dan kalau ya, apakah ini berarti bahwa orang-orang pribnumi dan orang-orang non Eropah lainnya yang dipersamakan dengan mereka itu harus ditundukkan kepada peradilan yang diperuntukan bagi orang-orang eropah. Mungkinkah dan realistikkan kalau maksud itu diwujudkan.
Berlakunya Kitab Undang-undang hukum Perdata dan Kitab Undang-undang hukum Dagang ini pada mulanya hanya ditujukan bagi Golongan Eropah dan yang dipersamakan dengannya. Namun akhirnya dibelakukan juga kepada penduduk Bumi putera sepanjang mereka telah melakukan Vriwillige Onderwerping dan Toepasselijkverklaring. Koninklijk Besluit sebagai Algemeene Bepalingen van Wet geving, merupakan Keputusan raja   mengenai ketentuan-ketentuan umum perundang-undangan mengandung 3 pasal penting yaitu :
1.  Pasal 5, yang menyatakan bahwa penduduk Hindia Belanda dibedakan ke dalam golongan Eropah (beserta yang dipersamakan dengannya) dan golongan pribumi (beserta mereka yang dipersamakan dengannya);
2.  Pasal 9, yang menyatakan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (yang akan diberlakukan di Hindia Belanda) hanya akan berlaku untuk golongan Eropah dan mereka yang dipersamakan dengannya;
3.  Pasal 11, yang menyatakan bahwa untuk golongan penduduk pribumi oleh hakim akan diterapkan hukum agama, pranata-pranata kebiasaan orang-orang pribumi itu sendiri, sejauh hukum , pranata dan kebiasaan itu tidak berlawanan dengan asas-asas kepantasan dan keadilan yang diakui umum dan pula apabila terhadap orang-orang pribumi itu telah ditetapkan berlakunya hukum Eropah atau apabila orang pribumi yang bersangkutan telah menundukkan diri pada hukum Eropah.
Pasal 9 AB ini kemudian menjelma menjadi Pasal 75 ayat 3 Regeringsreglement Tahun 1854. Pasal 75 RR 1854 ini selanjutnya dimasukan ke dalam Pasal 131 IS (Indische Staatsregeling) Tahun 1925. Amandemen pasal tersebut menentukan bahwa hukum Eropah hanya akan diberlakukan untuk penduduk golongan Eropah Saja, namun dapat pula diterapkan untuk penduduk golongan pribumi. Hukum adat diterapkan terhadap penduduk golongan pribumi sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas umum mengenai kepatutan dan keadilan.
Sampai pecahnya perang pasifik, bahkan sampai runtuhnya kekuasaan kolonial di Indonesia, unifikasi hukum perdata untuk seluruh golongan penduduk tetap dipandang belum mungkin utnuk dilaksanakan. Dualisme hukum di bidang hukum perdata antara Golongan Eropah yang tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Dagang serta untuk golongan pribumi yang tunduk pada hukum adat tetap berjalan dan berlaku.
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Pasal 2 Aturan Peralihan UUD 1945 disebutkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan  yang baru menurut UUD ini.
Dengan demikian maka seluruh tatanan hukum kolonial yang berlaku pada masa jajahan Belanda masih tetap berlaku sampai diadakan peraturan yang baru termasuk hukum perdata Belanda yang merupakan warisan pemerintah Kolonial Belanda.
C.        Perkembangan Hukum Perdata Di Indonesia
1. Hukum Perdata
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur kepentingan antara warganegara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.[10]
Hukum perdata itu ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum Perdata yang tertulis  ialah  hukum  perdata  sebagaimana  yang  diatur  dalam  Kitab  Undang-undang hukum Perdata. Hukum Perdata yang tidak tertulis itu ialah Hukum Adat. Menurut ilmu Pengetahuan, hukum Perdata itu dapat dibagi atas empat bagian yaitu :
1.   Hukum Perorangan/hukum Badan pribadi (Personen recht)
2.   Hukum Keluarga (Familierecht)
3.   Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht)
4.   Hukum Waris (Erfrecht)
Pembagian Hukum Perdata yang demikian itu tidak sesuai dengan pembagian Kitab Undang-undang Hukum Perdata, atau dengan perkataan lain perkataan pembagian dari KUHPerdata   itu   menyimpang   dari   pembagian   Hukum   Perdata   menurut   ilmu pengetahuan. Pembagian berdasarkan kitabnya (KUHPerdata) terdiri atas :
1.   Buku I     : Hukum Peorangan/Hukum pribadi
2.   Buku II     : Hukum Benda
3.   Buku III  : Hukum Perikatan
4.   Buku IV  : Hukum Bukti dan Daluwarsa.
2. Perkembangan Hukum Perdata
Sejalan dengan perkembangan zaman, perkembangan kehidupan masyarakatpun berkembang dengan pesat. Perkembangan masyarakat ini diikuti dengan perkembangan hukum. Hukum Perdata yang diciptakan tahun 1938 di Belanda dan dikonkordansikan di Indonesia tidak mampu lagi mengakomodasikan kepentingan-kepentingan masyarakat yang berkembang pesat di segala bidang.
Kenyataan situasi dan kondisi hukum kita dewasa inipun justru menuntut bukan sekedar perlunya pengembangan ( development) dari peraturan perundang-undangan yang ada yang dinilai masih memadai untuk terus dipergunakan, tetapi juga di sana sini terdapat peraturan hukum yang memerlukan revisi, yakni peninjauan kembali (revise).[11]
Secara revise planning planning ada dua kelompok sasaran yang harus dikaji ulang pada waktu yang akan datang yaitu :
a.   Aturan hukum yang tadinya dicipta setelah kemerdekaan namun tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
b.   Aturan hukum yang berasal dari produk kolonial yang selain tidak sesuai dengan tuntutan alam kemerdekaan, juga tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan di luar faktor-faktor nasional yaitu perkembangan rasional dan global.[12]
Untuk itu telah terdapat peraturan-peraturan baru yang berlaku di luar KUHPerdata.
1)  Bidang Pertanahan
Tanggal 24 September 1960 berlaku UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang dikenal dengan nama Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Berlakunya UUPA tersebut memeberikan pengaruh yang besar terhadap berlakunya Buku II KUHPerdata dan juga berlakunya Hukum Tanah di Indonesia. Diktum UUPA menentukan bahwa : Buku II KUHPerdata sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya keceuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik, yang masih berlaku pada mula berlakunya UUPA tersebut maka dicabutlah berlakunya   semua   ketentuan-ketentuan   mengenai   hak-hak   kebendaan   sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dari Buku II KUHPerdata kecuali ketentuan mengenai Hipotik. Pasal-pasal yang tidak berlaku lagi sehubungan dengan keluarnya UUPA adalah :
a.   Pasal-pasal tentang benda tak bergerak yang melulu berhubungan dengan hak-hak mengenai tanah;
b.   Pasal-pasal tentang cara memperoleh hak milik melulu mengenai tanah;
c.   Pasal-pasal mengenai penyerahan benda-benda tak bergerak, tak pernah berlaku;
d.   Pasal-pasal tentang kerja rodi (pasal 673 KUHPerdata)
e.   Pasal-pasal tentang hak dan kewajiban pemilik pekarangan bertetangga (Pasal 625 – 672 KUHPerdata);
f.  Pasal-pasal  tentang  pengabdian  pekarangan  (erfdienstbaarheid)  (Pasal  674   710 KUHPerdata);
g.   Pasal-pasal tentang hak Opstal (Pasal 711 – 719 KUHPerdata);
h.   Pasal-pasal tentang hak Erfpacht (Pasal 720 – 736 KUHPerdata);
i.   Pasal-pasal   tentang   bunga   tanah   dan   hasil   sepersepuluh   (Pasal   737      755 KUHPerdata).
2). Hukum Perkawinan
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan Presiden pada tanggal 2 januari 1974 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 1974 No. 1, Tambahan Lembaran Negara No. 3019.
Dalam  ketentuan  penutup  disebutkan  bahwa  untuk  perkawinan  segala  sesuatu  yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas UU ini, maka dengan berlakunya UU ini   ketentuan-ketentuan   yang   diatur   dalam   KUHPerdata,   Ordonansi   Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonnantie Christen Indonesia S. 1933 No. 74) , Peraturan perkawinan Campuran (Regeling op de Gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam UU ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.[13]
3). Hukum Hak Tanggungan
UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Disahkan   di Jakarta pada Tanggal 9 April 1996. Ketentuan Penutup, Pasal 29 UUHT ini menentukan bahwadengan berlakunya UU ini, ketentuan mengenai Credietverband sebagaimana tersebut dalam S. 1908 542 jo S.1909 190. S. 1937 191 dan ketentuan mengenai hypotheek sebagaimana tersebut dalam buku II KUHPerdata Indonesia sepanjang mengenai pembebanan hak tanggungan pada hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.[14]
Selain  peraturan-peraturan  di  atas,  sesunguhnya  perkembangan  hukum  berkembang sangat pesat. Diakhir abad ke 20 ini sudah tidak lagi hanya akan terbagi-bagi ke dalam bidang Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara dan Hukum Administrasi Negara saja, dan diabad ke 21 akan mengenal lebih banyak bidang hokum lagi   seperti,   Hukum   Lingkungan,   Hukum   Ekonomi,   Hukum   Kesehatan,   hokum Komputer, Hukum Teknologi dan sebagainya.[15]
Seiring dengan meningkatnya secara pesat kegiatan investasi pada akhir dasawarsa 1980- an dan awal 1990-an, pembentukan sistem hukum nasional yang kompatibel dengan norma-norma  hukum  internasiona  telah  menjadi  fokus  organisasi-organisasi  ekonomi baik yang bersifat regional maupun global. Di samping adanya Uruguay Round yang telah ditanda tangani, adanya kerjasama ekonomi regional seperti EEC, NAFTA, APEC dan  ASEAN     memerlukan  perubahan  perubahan  dalam  perundangan-undang  dan institusi-institusi nasional. [16]
Dicapainya kesepakatan Putaran Uruguay dari perundingan-perundingan GATT merupakan  globalisasi  ekonomi  yang  paling  signifikan  yang  mengharuskan  negara- negara penanda tangan melakukan perubahan-perubahan terhadap seluruh sistem hukumnya terutama hukum yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan di bidang hukum ekonomi. KUHPerdata sedikit demi sedikit mulai ditinggalkan karena tidak mampu lagi mengakomodasi kepentingan-kepentingan para pelaku bisnis. Namun Demikian asas-asas yang terkandung dalam hukum perdata masih tetap dipergunakan khususnya ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1320, 1338, 1339, 1347,1365 KUHPerdata yang senantiasa dijadikan  sebagai  pedoman  dalam  setiap  kontrak-kontrak  yang  dilakukan  di  bidang bisnis.
Beberapa asas yang terkandung dalam KUHPerdata yang sangat penting dalam setiap perikatan adalah : Asas kebebasan berkontrak, Asas Konsesualisme, Asas Kepercayaan, Asas Kekuatan Mengikat, Asas Persamaan hukum, Asas Keseimbangan, Asas Kepastian Hukum, Asas Moral, Asas Kepatutan.[17]











BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Berlakunya hukum perdata di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh-pengaruh kekuatan politik liberal di Belanda yang mencoba mengupayakan perubahan-perubahan mendasar di dalam tata hukum kolonial.
Pembagian Hukum Perdata yang demikian itu tidak sesuai dengan pembagian Kitab Undang-undang Hukum Perdata, atau dengan perkataan lain perkataan pembagian dari KUHPerdata   itu   menyimpang   dari   pembagian   Hukum   Perdata   menurut   ilmu pengetahuan.
Situasi dan kondisi hukum kita dewasa inipun justru menuntut bukan sekedar perlunya pengembangan ( development) dari peraturan perundang-undangan yang ada yang dinilai masih memadai untuk terus dipergunakan, tetapi juga di sana sini terdapat peraturan hukum yang memerlukan revisi, yakni peninjauan kembali (revise).




B.  SARAN
Berdasarkan  keadaan  hukum  perdata  seperti  sekarang  ini,  perlu  kiranya  untuk  segera disusun hukum acara perdata nasional Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya dengan mempersiapkan penyusunan RUU Hukum Perdata yang muatan materinya mempertimbangkan hasil dari berbagai kajian.
Perlu dipertimbangkan upaya harmonisasi dan sinkronisasi, baik terhadap Undang Undang ( UU yang tersebar di luar Hukum Perdata) maupun terhadap aturan-aturan hukum/perjanjian internasional terkait yang berlaku, namun demikian tetap menjaga sistem hukum perdata nasional Indonesia sebagai hukum perdata yang terkodifikasi dan unifikasi dalam Hukum Perdata baru.









DAFTAR PUSTAKA

Ali, Achmad , Menguak Tabir Hukum : Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Toko Gunung Agung, Jakarta. 2002

Abdurrahman, Aneka Masalah Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Alumni, Bandung, 1979.

Badrulzaman, Mariam Darus ,Kompilasi Hukum Perikatan, Penerbit CitraAditya Bakti, Bandung, 2001

Baringbing, R.E., Simpul Mewujudkan Spremasi Hukum, Pusat Kajian reformasi, Jakarta, 2001

Hartono, Sunaryati, Pengembangan Yurisprudensi Tetap,  Makalah disampaikan dalam Seminar hukum Nasional Keenam , BPHN, Jakarta, 1994.

Kansil,  C.S.T.,  Pengantar  Ilmu  Hukum  dan  Tata  Hukum  Indonesia,  Balai  Pustaka, Jakarta, 1984.

Lubis, M. Solly Lubis, Pengembangan Hukum Tertulis Peraturan Perundang-undangan Indonesia, dalam Seminar hukum Nasional Keenam Tahun 1994, BPHN, Jakarta.

Pakpahan, Normin S, Kerjasama Dengan Negara/Organisasi Internasional, BPHN, Jakarta, 1994.

Rahardjo, Sacipto , Ilmu Hukum, Alumni, Bandung,1986.

Radjagukguk, Erman, Globalisasi Hukum dan Kemajuan Teknologi : Implikasinya Bagi Pendidikan hukum Dan Pembangunan Hukum Indonesia, disampaikan dalam pidato Dies Natalis USU ke 44, Medan, 20 Nopember 2001

Syahdeini, Sutan Remy Syahdeini, Hak tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan, Penerbit alumni, Bandung, 1999.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Perdata : Hukum Benda, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1981.

Wignyosoebroto,Soetandyo, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Dinamika Sosial Politik Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.

Utrceht, E,   Pengantar Dalam hukum Indonesia, cetakan ke sembilan, PT. Penerbitan Universitas, 1960 dan 1965, Jakarta


[1] Lihat pengertian hukum menurut pendapat beberapa sarjana yang berbeda sesuai dengan sudut pandang masing-masing dalam mendefinisikan hukum. Antara lain Utrecht, Vant Kant, Sudino Mertokusumo dan beberapa sarjana lain yang memberikan pengertiannya tentang hukum.
[2] Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum : Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Toko Agung Tbk, Jakarta,2002, hal 191.
[3] Abdurrahman, Aneka Masalah Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Alumni, Bandung, 1979, hal 21 –22.
[4] Sacipto Rahardjo, Ilmul Hukum, Alumni, Bandung,1986, hal 20 –21
[5] R.E. Baringbing, Simpul Mewujudkan Spremasi Hukum, Pusat Kajian reformasi, Jakarta, 2001, hal 44
[6] Dalam Achmad Ali, Opcit, hal 4
[7] Erman Radjagukguk, Globalisasi Hukum dan Kemajuan Teknologi : Implikasinya Bagi Pendidikan hukum Dan Pembangunan Hukum Indonesia, disampaikan dalam pidato Dies Natalis USU ke $$ Meda, 20 Nopember 2001
[8] E. Utrceht, Pengantar Dalam hukum Indonesia, cetakan ke sembilan, PT. Penerbitan Universitas, 1960 dan 1965, Jakarta
[9] Soetandyo Wignyosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Dinamika Sosial Politik Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993, hal 19
[10] Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata : Hukum Benda, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1981, hal 1.
[11] M. Solly Lubis, Pengembangan Hukum Tertulis Peraturan Perundang-undangan Indonesia, dalam Seminar hukum Nasional Keenam Tahun 1994, BPHN, Jakarta, Hal 138
[12] Ibid, hal 140
[13] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1984, hal 222.
[14] Sutan Remy Syahdeini, Hak tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok Dan Masalah YangDihadapi Oleh Perbankan, Penerbit alumni, Bandung, 1999, hal 212.
[15] Sunaryati Hartono, Pengembangan Yurisprudensi Tetap, Makalah dismpaikan dalam Seminar hokum Nasional Keenam , BPHN, Jakarta, 1994, hal 220.
[16] Normin S Pakpahan, Kerjasama Dengan Negara/Organisasi Internasional, BPHN, Jakarta,1994, hal 316.
[17] Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Penerbit CitraAditya Bakti, Bandung, 2001,hal, 83 – 91

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG Topiqtrend SEMOGA SUKSES SELALU